Presiden Jokowi Tetapkan Tanggal 15 Januari Jadi Hari Desa

Presiden Jokowi Tetapkan Tanggal 15 Januari Jadi Hari Desa
Presiden RI Joko Widodo. Foto: Net

Bestienews.com- Presiden Joko Widodo resmi menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa. Penetapan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres)  No 23 Tahun 2024.

Dilansir dari jdih.setneg.go.id yang berisi salinan Keppres tersebut, terdapat tiga butir pertimbangan terkait dengan penentuan Hari Desa.

Pertama, desa yang merupakan bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan memiliki peran penting dalam pemerataan kesejahteraan dan memperkokoh bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kedua, Hari Desa penting untuk memperkuat peran desa dan mengingatkan seluruh elemen bangsa bahwa desa merupakan unsur pemerintahan terdepan dan terdekat dengan masyarakat dalam menjaga NKRI.

Ketiga, diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur secara komprehensif mengenai peran dan kedudukan desa, pada tanggal 15 Januari 2014, merupakan momentum yang memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Di samping tiga butir pertimbangan di atas, jauh-jauh hari sebelumnya sudah ada permintaan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) tentang penetapan 15 Januari sebagai Hari Desa.

Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Apdesi, Muhammad Asri Anas dalam peringatan HUT Undang-Undang Desa ke-9 di Gelora Bung Karno pada 19 Maret 2023.

“Kita ingin menetapkan 15 Januari sebagai Hari Desa Nasional. Setuju?” kata Asri.

“Masa ada hari bapak-bapak dan ibu-ibu, Hari Desa tidak ada,” ujarnya lagi.

 

Berita Lainnya

Index