Bestienews.com- Polda Riau melalui Subdit IV Ditkrimsus pada Rabu (24/1/2024) lalu melakukan penangkapan terhadap oknum PNS yang terkait dengan kasus penambangan pasir ilegal di Desa Bangun Purba Timur Jaya, Kecamatan Bangun Purba.
Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi mengatakan, dalam proses penggrebekan, pihaknya berhasil menyita satu unit alat berat, sejumlah uang tunai, hingga handphone milik oknum PNS tersebut.
"Dalam penggerebekan di lokasi tambang pasir ilegal, kami menyita satu unit alat berat jenis PC 200 merek Komatsu, buku catatan keuangan, sejumlah uang tunai hasil penjualan pasir, dan satu unit handphone," ujar Nasriadi.
Penambangan pasir tanpa izin atau ilegal itu sudah berlangsung sejak November 2023. Sementara hasil penambangan pasir dijual dengan harga kisaran 250 ribu hingga 280 ribu per mobil.
Sementara itu, pelaku berinisial KS (50) telah ditahan di Polda Riau dan dijerat dengan pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Hukuman atas pelanggaran UU ini ialah penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sumber: SuaraRiau.id
Polda Riau Tangkap Oknum PNS Terkait Penambangan Pasir Ilegal
Redaksi
Rabu, 31 Januari 2024 - 21:00:00 WIB
Ilustrasi Koran Tempo/Tempo.co
Pilihan Redaksi
IndexDari Pekanbaru ke Panggung Dunia: Rigina dan Nagita Sabet Penghargaan di Festival Musik Global
OJK Sebut Masyarakat Merugi Rp4,1 Triliun
Penambangan Emas Ilegal di Kuantan Singingi Terbongkar, Pelaku Ditangkap
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Riau
OJK Optimalkan SLIK, Percepat Akses Kredit UMKM dan Program 3 Juta Rumah
Selasa, 07 Juli 2026 - 20:55:34 Wib Riau
BI Fasilitasi Pelabuhan Penumpang Dumai Jadi Kawasan Non Tunai
Selasa, 07 Juli 2026 - 11:53:00 Wib Riau
Kilang Dumai untuk Industri Masa Depan: Green Coke, Jejak Hitam yang Menggerakkan Mobil Listrik
Sabtu, 04 Juli 2026 - 19:03:36 Wib Riau