Polda Riau Tangkap Oknum PNS Terkait Penambangan Pasir Ilegal

Polda Riau Tangkap Oknum PNS Terkait Penambangan Pasir Ilegal
Ilustrasi Koran Tempo/Tempo.co

Bestienews.com- Polda Riau melalui Subdit IV Ditkrimsus pada Rabu (24/1/2024) lalu melakukan penangkapan terhadap oknum PNS yang terkait dengan kasus penambangan pasir ilegal  di Desa Bangun Purba Timur Jaya, Kecamatan Bangun Purba. 

Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi mengatakan, dalam proses penggrebekan, pihaknya berhasil menyita satu unit alat berat, sejumlah uang tunai, hingga handphone milik oknum PNS tersebut. 

"Dalam penggerebekan di lokasi tambang pasir ilegal, kami menyita satu unit alat berat jenis PC 200 merek Komatsu, buku catatan keuangan, sejumlah uang tunai hasil penjualan pasir, dan satu unit handphone," ujar Nasriadi.

Penambangan pasir tanpa izin atau ilegal itu sudah berlangsung sejak November 2023. Sementara hasil penambangan pasir dijual dengan harga kisaran 250 ribu hingga 280 ribu per mobil. 

Sementara itu, pelaku berinisial KS (50) telah ditahan di Polda Riau dan dijerat dengan pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Hukuman atas pelanggaran UU ini ialah penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sumber: SuaraRiau.id

Berita Lainnya

Index