Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satpol PP Kota Pekanbaru pastikan pemasangan tiang, kabel, dan fiber optik yang semrawut alias sembarangan akan ditindak tegas. Satpol PP Kota Pekanbaru bahkan telah melakukan pendataan pada tiang-tiang itu.
Namun, penindakan tegas tersebut dicanangkan mulai berlaku pada tahun 2024 mendatang. Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian menjelaskan jika masih banyak pemasangan tiang yang juga tanpa izin dan tampak semrawut.
"Persoalan tiang dan kabel serta fiber optik, kami dari Satpol PP Pekanbaru sudah melakukan pemetaan dan pendataan terkait dengan permasalahan yang ada tersebut," kata Zulfahmi Adrian.
Adapun sejauh ini, Satpol PP mengaku jika sudah melakukan tindakan persuasif. Hanya, penindakan tegasnya baru berlaku pada tahun 2024.
Sumber: Pekanbaru.go.id