Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru untuk tahun 2024 senilai 3.451.584 juta. Besaran upah tersebut sudah disepakati Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru. Adapun kesepakatan tersebut diambil dalam rapat yang diselenggarakan di aula kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru, Rabu (22/11/2023).
Dilansir dari Pekanbaru.go.id Kamis (23/11/2023), Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuir mengatakan bahwa kesepakatan itu akan disampaikan ke Pj Walikota hingga Gubernur Riau.
"Paling lambat, tanggal 31 November 2023 itu sudah disetujui gubernur," ucapnya, Kamis (23/11).
Tidak hanya itu, Syamsuir juga berharap para pengusaha dapat mengetahui informasi kesepakatan tersebut. Selain itu, para pengusaha juga diminta taat dan memberikan upah sesuai dengan nilai UMK terbaru.
"Kita berharap kenaikan UMK ini dapat diterima oleh pihak-pihak terkait dalam hal ini pengusaha dan pekerja yang ada di Kota Pekanbaru," ujarnya.
"Kami berbarap ketaatan para pengusaha-pengusaha, bahwa UMK ini adalah kewajiban bagi mereka untuk membayar upah para pekerja," tutupnya.
Songsong 2024, UMK Kota Pekanbaru Disepakati 3,4 Juta
Redaksi
Ahad, 26 November 2023 - 20:00:00 WIB
Foto: Beritasatu.com
Pilihan Redaksi
IndexDari Pekanbaru ke Panggung Dunia: Rigina dan Nagita Sabet Penghargaan di Festival Musik Global
OJK Sebut Masyarakat Merugi Rp4,1 Triliun
Penambangan Emas Ilegal di Kuantan Singingi Terbongkar, Pelaku Ditangkap
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Riau
OJK Optimalkan SLIK, Percepat Akses Kredit UMKM dan Program 3 Juta Rumah
Selasa, 07 Juli 2026 - 20:55:34 Wib Riau
BI Fasilitasi Pelabuhan Penumpang Dumai Jadi Kawasan Non Tunai
Selasa, 07 Juli 2026 - 11:53:00 Wib Riau
Kilang Dumai untuk Industri Masa Depan: Green Coke, Jejak Hitam yang Menggerakkan Mobil Listrik
Sabtu, 04 Juli 2026 - 19:03:36 Wib Riau