Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru untuk tahun 2024 senilai 3.451.584 juta. Besaran upah tersebut sudah disepakati Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru. Adapun kesepakatan tersebut diambil dalam rapat yang diselenggarakan di aula kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru, Rabu (22/11/2023).
Dilansir dari Pekanbaru.go.id Kamis (23/11/2023), Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuir mengatakan bahwa kesepakatan itu akan disampaikan ke Pj Walikota hingga Gubernur Riau.
"Paling lambat, tanggal 31 November 2023 itu sudah disetujui gubernur," ucapnya, Kamis (23/11).
Tidak hanya itu, Syamsuir juga berharap para pengusaha dapat mengetahui informasi kesepakatan tersebut. Selain itu, para pengusaha juga diminta taat dan memberikan upah sesuai dengan nilai UMK terbaru.
"Kita berharap kenaikan UMK ini dapat diterima oleh pihak-pihak terkait dalam hal ini pengusaha dan pekerja yang ada di Kota Pekanbaru," ujarnya.
"Kami berbarap ketaatan para pengusaha-pengusaha, bahwa UMK ini adalah kewajiban bagi mereka untuk membayar upah para pekerja," tutupnya.
Songsong 2024, UMK Kota Pekanbaru Disepakati 3,4 Juta
Redaksi
Ahad, 26 November 2023 - 20:00:00 WIB
Foto: Beritasatu.com
Pilihan Redaksi
IndexOJK Sebut Masyarakat Merugi Rp4,1 Triliun
Penambangan Emas Ilegal di Kuantan Singingi Terbongkar, Pelaku Ditangkap
Polda Riau Amankan Tiga Penambang Emas Ilegal di Kuantan Singingi
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Riau
Kilang Pertamina Dumai Bangun Ketahanan Pangan dan Pemberdayaan Petani
Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:14:25 Wib Riau
UMKM Binaan Kilang Pertamina Dumai Berhasil Raup Penjualan Rp 70 Juta
Selasa, 06 Januari 2026 - 21:14:52 Wib Riau
Sebanyak 136.612 Kendaraan Melitas Pada Arus Balik Nataru 2026 di Jalan Tol Trans Sumatera
Selasa, 06 Januari 2026 - 05:14:30 Wib Riau
Kilang Pertamina Dumai Terima Kunjungan Anggota Komite BPH Migas
Selasa, 06 Januari 2026 - 05:00:45 Wib Riau