BESTIENEWS.COM - AKBP Achiruddin dipecat dari instansi Polri karena membiarkan penganiayaan yang dilakukan anaknya. Sebelum dipecat, Achiruddin tercatat telah melanggar disiplin Polri sebanyak empat kali.
"Sudah empat kali pelanggaran disiplin dan satu kali pelanggaran kode etik, itu yang memberatkan kami melakukan PTDH kepada yang bersangkutan," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono, dilansir detikSumut, Selasa (2/5/2023) dikutip dari detik.
Dudung tidak memerinci secara jelas apa saja pelanggaran disiplin yang telah dilakukan oleh AKBP Achiruddin itu. Namun dia mengaku pelanggaran itu pernah dilakukan Achiruddin pada 2017 dan 2018.
"Mungkin nanti jelasnya akan kita sampaikan, ada 2017, ada 2018, terakhir ini sekarang (penganiayaan). Sudah lima kali. Termasuk itu (penganiayaan tukang parkir), walaupun sudah damai, tapi itu kan sudah berulang kali melakukan pelanggaran disiplin," jelasnya.
Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan hal yang memberatkan putusan pemecatan terhadap AKBP Achiruddin. Hal yang memberatkan itu adalah Achiruddin membiarkan penganiayaan itu terjadi meski dirinya berada di lokasi tersebut.
"Tentu di sana ada dasar yang memberatkan. Sebagai seorang anggota Polri, tidak selayaknya dia membiarkan kejadian itu terjadi, itu yang utamanya," kata Panca. (*)