Diduga Setor Duit ke Andhi Pramono, KPK Geledah Kantor di Batam

Selasa, 11 Juli 2023 | 19:57:10 WIB

BESTIENEWS.COM - PT Bahari Berkah Madani digeledah hari ini oleh tim penyidik KPK. Penggeledahan ini terkait dengan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang Andhi Pramono. Kantor yang berlokasi di Batam itu diduga aktif mengirimkan setoran uang ke Andhi.

"Diduga setor uang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).

Ali belum memerinci jumlah setoran yang dikirimkan PT Bahari Berkah Madani ke Andhi Pramono. Namun aliran itu sempat ditemukan penyidik saat mendalami transaksi keuangan milik Andhi.

PT Bahari Berkah Madani merupakan perusahaan distribusi bahan bakar minyak di Batam. KPK belum memerinci barang-barang yang disita dari penggeledahan hari ini.

KPK sebelumnya telah mengungkap peran Andhi Pramono dalam praktik gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukannya. Selama 10 tahun, mantan Kepala Bea Cukai Makassar ini berperan sebagai broker atau penghubung bagi pengusaha ekspor dan impor.

"Dalam rentang waktu antara tahun 2012 sampai dengan 2022, AP dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker (perantara) dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktifitas bisnisnya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7).

Andhi dipercaya menjadi penghubung di kalangan pengusaha importir untuk mencari barang logistik yang nantinya dikirim ke wilayah Singapura dam Malaysia. Barang-barang itu nantinya dikirim ke negara Vietnam, Thailand, Filipina, hingga Kamboja.

Selama 10 tahun bertindak sebagai broker Andhi mendapatkan gratifikasi senilai Rp 28 miliar. KPK mengaku angka itu bisa saja bertambah, mengingat penyidikan masih belum berhenti.

"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," ujar Alex.

Akibat perbuatannya, Andhi dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)

 

Terkini