BESTIENEWS.COM - Subsidi Rp 7 juta untuk konversi motor bensin ke motor listrik sudah bergulir. Tapi ada syarat yang harus dipenuhi supaya mendapatkan bantuan pemerintah tersebut. Salah satunya pemohon sudah menyelesaikan kewajiban membayar denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Program subsidi Rp 7 juta untuk konversi motor listrik ini melibatkan Polri sebagai basis data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Nantinya motor konversi akan diregistrasi ulang sehingga mendapatkan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan lis biru.
Beberapa dokumen yang diperlukan, di antaranya Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT)--diurus oleh bengkel konversi tersertifikasi, lalu BPKB, STNK sesuai KTP pemilik, dan ranmor yang dikonversi tidak menunggak pajak.
Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri, AKBP Aldo S menjelaskan kendaraan yang mau dikonversi tidak pernah melanggar lalu lintas dan menunggak pajak. Jika statusnya terblokir maka pemilik wajib memenuhi kewajibannya terlebih dahulu.
"Apabila sepeda motor konversi sudah atas nama sendiri, persyaratan lengkap, tidak dalam status blokir, status blokir ini artiannya mungkin ada pelanggaran lalu lintas yang tertangkap ETLE belum melaksanakan kewajibannya, harus dibayar dulu denda tilangnya itu baru bisa kita lakukan konversi," kata Aldo.
"Tidak ada juga menunggak pajak, jangan sampai ini jadi modus, mau cepat-cepat konversi alasannya supaya bisa tidak bayar pajak," tambah dia lagi.
Dalam paparannya, Aldo mengungkapkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia. Khusus konversi motor listrik biaya yang dikenakan di antaranya pemeriksaan cek fisik ranmor sebelum dan sesudah konversi, BPKB nol rupiah, STNK sepeda motor Rp 100 ribu, dan TNKB Rp 60 ribu. Jadi perubahan data motor listrik program konversi ini dikenakan biaya Rp 160 ribu.
"Hal ini bisa kita lakukan kalau memang sudah lengkap itu paling tidak 2 hari kerja, namun kembali lagi tergantung jumlah pemohon yang ada pada saat pelaksanaan registrasi yang ada di pelayanan kami, semakin banyak yang mau konversi kendaraannya, mungkin akan juga berdampak kepada semakin membutuhkan waktu bagi petugas untuk melakukan konversi (data regident) dalam pelaksanaannya," ujar Aldo.
Kementerian ESDM juga sudah membuka platform untuk registrasi konversi motor listrik. Pendaftaran konversi motor bensin ke motor listrik bisa diakses melalui platform digital ebtke.esdm.go.id/konversi.
Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM Gigih Udi Atmo menjelaskan platform itu menyediakan layanan pendaftaran konversi, memilih informasi bengkel pelaksana konversi terdekat dari lokasi serta dapat melakukan pengecekan status pengerjaan konversi motornya. Sedangkan untuk bengkel konversi, bengkel juga dapat mendaftar menjadi bengkel pelaksana konversi melalui platform tersebut.
Jadi, untuk mendapatkan subsidi konversi motor listrik, kamu perlu mendaftarkan diri di platform yang telah disediakan dan memilih bengkel yang tersedia. Adapun kapasitas mesin motor yang bisa dikonversi menjadi motor listrik adalah motor dengan mesin 100 cc sampai 150 cc.
"Langkah kedua, bengkel akan menghubungi pemohon untuk datang ke bengkel. Pemohon harus membawa identitas diri dan identitas kendaraannya (KTP, STNK dan BPKB). Oleh bengkel akan dicek legalitas kesesuaian antara STNK,BPKB, no rangka, no mesin. Kemudian setelah selesai dicek kondisi motornya apakah siap untuk dikonversi," sebut Gigih.
Terkait pembayaran, bengkel akan menjelaskan total biaya konversinya. Total biaya konversi motor akan dikurangi (subsidi) Rp 7 juta.
"Jadi kalau misalnya biaya konversinya Rp 15 juta, maka biaya yang harus dibayarkan ke bengkel adalah Rp 15 juta dikurangi Rp 7 juta, jadi sisanya Rp 8 juta. Setelah sepakat, pemohon akan menandatangani surat kesepakatan antara bengkel konversi dengan pemohon. Selanjutnya dikonversikan motornya, tidak lama, dalam hitungan jam dapat selesai,"ucapnya.
Setelah dilakukan konversi, motor perlu dilakukan pengujian untuk memastikan laik jalan. Motor konversi itu harus mengantongi Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Polri akan memeriksa data dan status motor sebelum dan sesudah konversi. Setelah semua aman maka akan dilakukan pencetakan STNK dan pelat nomor baru.
"Ini dari bengkel yang akan meng-upload permohonan dokumennya di platform digital ini. Setelah mengajukan akan diproses di Kementerian Perhubungan yang memastikan motor tersebut laik jalan. Setelahnya akan diperiksa oleh Lembaga sertifikasi independen, setelah semua verifikasi dan memastikan semua komponennya ada maka motor tersebut dapat dianggap selesai. Di langkah terakhir di platform ini adalah mengajukan perubahan STNK," beber Gigih. (*)