BI Checking Di Hapus Ini Gantinya Oleh OJK

Ahad, 26 Maret 2023 | 10:19:35 WIB

 

BESTIENEWS.COM, Selama ini kendala dalam pengajuan kredit oleh masyarakat salah satunya BI checking, namun tahukah kita cara itu sudah dihapus dan diganti skor kredit oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bahkan kini ada kabar baik untuk  pengecekan skor kredit bisa dilakukan melalui internet dan gajet sendiri, yang dilakukan  melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan .

Kepala OJK Riau  Muhamad Lutfi mengatakan, secara langsung ada 15 pengaduan yang masuk ke Kantor OJK  Riau di Jalan Ahmad Yani.

"Kita buka juga yang online masyarakat dapat mengakses informasi debitur dan telah terintegrasi dengan kantor pusat dan kantor regional melalui situasi idebku.ojk.go.id," kata Muhamad Lutfi di Pekanbaru, Ahad.

Untuk mendaftar, masyarakat bisa melakukannya melalui browser dan bisa diakses dengan HP maupun laptop. Berikut cara mendaftar lewat situs Idebku,


1. Masuk ke laman https://idebku.ojk.go.id

Pertama masuk lebih dulu ke laman idebku.ojk.go.id. Situs bisa langsung diakses melalui browser yang ada di perangkat.

Setelah masuk, Anda akan bertemu dengan dua tombol. Pertama adalah Pendaftaran dan tombol lainnya adalah Status Layanan. Pilih Pendaftaran.

Di sini, masukkan sejumlah data mulai dari Jenis Debitur, Kewarganegaraan, Jenis Identitas Debitur, dan Nomor Identitas yang dipilih. Jangan lupa masukkan Captcha dan klik Selanjutnya.

Jika kuota antrean belum tersedia maka tidak bisa melanjutkan langkah berikutnya. Nantinya akan muncul informasi kuota antrian habis dan diminta mencoba beberapa saat lagi.

2.Langkah berikutnya isi sejumlah data diri. Mulai dari nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi serta kabupaten, email aktif, dan nomor handphone. Jangan lupa pilih salah satu opsi tujuan permohonan informasi dan nama kandung debitur.

3.Pilih tombol Selanjutnya untuk langkah berikutnya pendaftaran.

4.Unggah Foto

Selanjutnya, masukkan foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, serta foto diri mengikuti gambar. Tiap foto diwajibkan berukuran maksimal 4 MB. Jika besaran foto lebih dari itu maka tidak bisa melanjutkan ke menu berikutnya.

Setelah selesai mengupload seluruh foto yang diminta, klik Selanjutnya.

5. Ajukan Permohonan

Di tahapan ini, pastikan data email yang diajukan telah benar. Karena informasi SLIK akan diinfokan kembali lewat email.

Data yang sudah dimasukkan sebelumnya bisa diubah dengan menekan tombol Kembali. Jika telah sesuai, ceklis pada keterangan seluruh data yang disampaikan benar dan siap tunduk pada syarat serta ketentuan yang berlaku di OJK. Klik Ajukan Permohonan.

Berikutnya akan ada pemberitahuan Pendaftaran Berhasil. Pada bagian bawah akan terlihat nomor pendaftaran, nomor dapat dicopy dengan menekan tombol Salin Kode Pendaftaran. Selain itu tombol Tutup untuk menutup jendela notifikasi.

Anda dapat mengecek status permohonan dengan tekan tombol Status Layanan di laman utama. Masukkan nomor pendaftaran dan akan terlihat status terkini.

Dalam keterangannya OJK akan memproses permohonan Ideb dan mengirimkannya lewat email paling lambat 1 hari setelah dilakukan.(BST).

Terkini