Bestienews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha Perusahaan PT Paytren Aset Manajemen (Paytren AM) milik ustaz Yusuf Mansur. Ia mengaku menerima keputusan tersebut. Dia juga berharap, hal ini menjadi ibadah dan amal saleh baginya yang berniat memajukan ekonomi syariah.
"Dan semoga Allah mengampuni saya, dkk semua. Terus memberikan kesempatan lagi di kemudian hari, dalam keadaan lebih baik," katanya.
Yusuf Mansur mengatakan ia sudah berusaha menjual bisnisnya selama 3 tahun, namun tak berhasil.
"Perjuangan menjual itu, 3 tahun lebih dan menghabiskan juga berbagai energi. Nggak selamat juga," katanya dilansir dari detik.com.
Dia juga menyatakan tidak ada uang orang yang masih terutang sebagai uang investasi masyarakat.
"Dan yang tidak kalah penting, nggak ada uang orang juga yang masih terhutang sebagai uang investasi masyarakat. Nggak ada. Bisa ditanyakan ke OJK," ungkapnya.