Konsultan pajak berinisial S di Pekanbaru ditankap polisi pada Jumat (24/11/2023).
S ditangkap karena disinyalir menggelapkan uang senilai 2 miliar milik seorang pengusaha sawit.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra membenarkan jika telah ada tersangka berinisial S yang ditangkap atas kasus penggelapan uang pajak.
"Kita telah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial S, atas kasus penggelapan uang pajak," ujar Bery saat diwawancarai wartawan di Polresta Pekanbaru, sebagaimana diberitakan Kompas.com Jumat (24/11/2023).
Adapun yang menjadi korban dalam kasus ini ialah pengusaha sawit yang berinisial YA. Korban menitipkan uang kepada S yang merupakan konsultan pajak.
Namun, uang tersebut tidak dibayarkan tersangka. Hal itu diketahui korban setelah mendapatkan laporan menunggak pajak sebesar Rp 4 miliar. "Uang pajak korban tidak pernah dibayar oleh tersangka. Sehingga, korban menunggak pajak Rp 4 miliar," kata Bery.