Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru untuk tahun 2024 senilai 3.451.584 juta. Besaran upah tersebut sudah disepakati Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru. Adapun kesepakatan tersebut diambil dalam rapat yang diselenggarakan di aula kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru, Rabu (22/11/2023).
Dilansir dari Pekanbaru.go.id Kamis (23/11/2023), Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuir mengatakan bahwa kesepakatan itu akan disampaikan ke Pj Walikota hingga Gubernur Riau.
"Paling lambat, tanggal 31 November 2023 itu sudah disetujui gubernur," ucapnya, Kamis (23/11).
Tidak hanya itu, Syamsuir juga berharap para pengusaha dapat mengetahui informasi kesepakatan tersebut. Selain itu, para pengusaha juga diminta taat dan memberikan upah sesuai dengan nilai UMK terbaru.
"Kita berharap kenaikan UMK ini dapat diterima oleh pihak-pihak terkait dalam hal ini pengusaha dan pekerja yang ada di Kota Pekanbaru," ujarnya.
"Kami berbarap ketaatan para pengusaha-pengusaha, bahwa UMK ini adalah kewajiban bagi mereka untuk membayar upah para pekerja," tutupnya.