Denda Menanti Pembuang Sampah Sembarangan di Kota Pekanbaru

Sabtu, 30 September 2023 | 16:44:00 WIB
Foto: Pekanbaru.go.id

Operasi penegakan pembuangan sampah sembarangan di Kota Pekanbaru akan berlangsung selama satu minggu terhitung sejak Jumat (29/9). Adapun operasi ini berkaitan dengan penegakan Perda no 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah.

Operasi tersebut akan dilakukan dengan cara patroli dari pihak Satpol PP Kota Pekanbaru. Menurut Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, operasi ini tidak lain bermaksud untuk meningkatkan kesadaran dan kedisplinan warga tentang praktik buang sampah sembarangan.

Karena itu, menurut Zulfahmi akan ada penindakan tegas bagi warga yang kedapatan selama patroli. Penindakan dapat berupa denda dan tindak pidana ringan (tipikar).

"Besaran denda disesuaikan dengan berat pelanggarannya. Kemudian, jika pelanggaran cukup besar bisa kita proses untuk kasus tindak pidana ringan (tipiring)," kata Zulfahmi dilansir Pekanbaru.go.id Jumat (29/9).
 

Terkini