Vonis Mati Ferdy Sambo Dianulir MA, Diganti Penjara Seumur Hidup

Selasa, 08 Agustus 2023 | 18:57:47 WIB

BESTIENEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo. MA menganulir hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).

Diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.

Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu. Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi.

Selain Sambo, istrinya Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, juga mengajukan kasasi. Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing. (*)

 

Terkini

Pertamina Patra Niaga Boyong Penghargaan di ISEA 2026

Senin, 24 Agustus 2026 | 19:48:12 WIB

Wako Pekanbaru Liburkan Anak Sekolah

Senin, 24 Agustus 2026 | 09:11:29 WIB

OJK Riau Perkuat Literasi di Kalangan Pelajar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 14:30:29 WIB