BESTIENEWS.COM - KPK merespons Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi yang bilang seharusnya penetapan tersangka dirinya mengikuti mekanisme di TNI sebab dirinya merupakan militer aktif. KPK menegaskan dirinya sudah bersinergi dengan Mabes TNI sejak pemeriksaan, gelar perkara, hingga seluruh kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK.
"Kami patuhi hukum. Sehingga sudah kami jelaskan bahwa dari awal kami libatkan juga sinergi dengan pihak Pom Mabes TNI dari sejak pemeriksaan hingga gelar perkara serta pengambilan keputusan dari seluruh hasil kegiatan tangkap tangan KPK tersebut," kata Kabag Pemeriksaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).
Ali menegaskan pihaknya sangat memahami perkara yang tengah diselidiki tersebut. Mengingat kasus itu berada dalam dua wilayah yurisdiksi.
"Karena kami paham betul, khusus perkara ini berbeda dengan perkara KPK lainnya yaitu ada dua wilayah yurisdiksi peradilan yaitu umum dan militer," ucapnya.
Ali menekankan proses penegakan kasus tersebut KPK berkolaborasi dan bersinergi dengan tim penyidik Mabes TNI.
"Proses penegakan hukum khusus penerima suap kami selesaikan dengan kolaborasi dan sinergi antara KPK dan tim penyidik pom mabes TNI," ucapnya.
Keterlibatan Kabasarnas di Suap Proyek Basarnas
Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas. KPK mendalami informasi Henri menerima suap mencapai Rp 88,3 miliar sejak 2021.
Alexander Marwata mengatakan Henri diduga menerima uang melalui orang kepercayaannya, Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC). Suap itu diduga diberikan berbagai vendor pemenang proyek.
"Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," kata Alex.
Kini KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Basarnas. Berikut daftar tersangkanya:
Tersangka pemberi
1. Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan
2. Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya
3. Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil
Tersangka penerima
1. Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi
2. Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto
Henri dan Afri diduga telah menerima suap Rp 999,7 juta dari Mulsunadi dan Rp 4,1 miliar dari Roni. Selain itu, Henri dan Afri diduga telah menerima suap total Rp 88,3 miliar dari sejumlah vendor sejak 2021 hingga 2023. (*)