Digugat Rp 1 Miliar, Masriah Penyiram Tinja ke Tetangga Hadiri Persidangan

Kamis, 20 Juli 2023 | 16:26:07 WIB

BESTIENEWS.COM - Masriah, emak-emak asal Sidoarjo, Jawa Timur, penyiram air kencing hingga tinja ke rumah tetangganya, menjalani sidang gugatan perdata Rp 1 miliar yang dilayangkan oleh Wiwik. Ia hadir didampingi keluarga dan kuasa hukumnya.

Sidang gugatan perdata itu digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Sidang dimulai sekitar pukul 12.10 WIB hingga pukul 12.40 WIB. Agendanya adalah pemeriksaan berkas-berkas dan surat kuasa dari kuasa hukum pihak penggugat dan tergugat.

Sementara itu, pihak turut tergugat selain Masriah, seperti Satpol PP hingga Polsek Sukodono, juga tampak hadir di persidangan. Namun Kades Jogosatru dan Samsat Krian, yang turut tergugat, tidak hadir dalam persidangan.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim Agus Pambudi dari PN Sidoarjo. Setelah pemeriksaan berkas oleh majelis hakim selesai, pihak hakim meminta sidang berikutnya dilaksanakan pada Kamis (3/8/2023) dan semua tergugat harus hadir.

"Sidang berikutnya akan dilakukan dua minggu lagi, yaitu pada Kamis, 3 Agustus. Kami meminta pihak yang turut tergugat yang hari belum hadir diharuskan hadir," kata Agus mengetuk palu tanda sidang ditutup, dilansir detikJatim, Kamis (20/7/2023).

Sebelumnya, Masriah melakukan penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Wiwik sejak 2017 hingga 2023. Dia divonis hakim telah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. Sesuai pasal 8 ayat 1 huruf C, Masriah dikenai tindak pidana ringan dengan pidana 1 bulan penjara.

Masriah dijebloskan ke bui usai meneror tetangganya Wiwik dengan menyiram air kencing dan tinja. Teror itu terjadi di Desa Jogosatru, Sukodono sejak 2017. (*)

 

Terkini