BESTIENEWS.COM - Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, memiliki hubungam dekat dengan terdakwa A Nengsih. Dia menunjuk PT Tanur Muthmainah Tour sebagai pelaksana perjalanan umrah yang di Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran (TA) 2022.
Pemkab Kepulauan Meranti membuat program memberangkatkan umrah guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi. Sebanyak 2.000 orang akan diberangkatkan secara bertahap yang anggarannya bersumber dari APBD Kepulauan Meranti.
Fitria Nengsih mejabat sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainah Tour. Atas terpilihnya travel tersebut, Fitria Nengsih memberikan uang sebesar Rp750 juta kepada Muhammad Adil.
Kedekatan Fitria Nengsih yang juga menjabat Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asep (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti itu dengan Muhammad Adil diakui oleh Masnani. Dia merupakan ajudan Muhammad Adil.
Ketika itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kenapa travel PT Tabur Muthmainnah Tour yang ditunjuk Muhammad Adil untuk memberangkatkan umrah guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi itu. Padahal proyek itu lelangnya dengan sistim E-katalog.
Masnani menyebut, hal itu karena ada kedekatan antara Mihammad Adil dengan Fitria Nengsih. "Karena unsur kedekatan. Bapak (Adil-red) dan Ibuk (Fitria-red) memang sangat dekat,"kata Masnani di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Martison, Kamis (6/7/2023).
Masnani mengungkapkan Fitria Nengsih sering mendampingi Bupati Muhammad Adil ketika melakukan perjalanan dinas keluar kota. Berbeda dengan saksi yang ditugaskan mengawal hanya berdasarkan shift.
"Pokoknya setiap bapak (M Adil) ada perjalanan dinas, ibuk (Fitria) selalu ada. Kalau saya tidak, saya selalu bergantian dengan ajudan satu lagi," jelas Masnani.
Jaksa juga mencecar Masnani apakah mengetahui terkait fee yang diterima Muhammad Adil dari Fitria Nengsih karena telah memilih PT Tanur Muthmainah Tour. "Saya tidak tau kalau Pak Bupati dapat fee dari ibuk," kata Masnani.
Selain Masnani, JPU Budiman Abdul Karib dan kawan-kawan juga menghadirkan tiga saksi lain di antaranya Syafrizal selaku Kabag Kesra Setdakab Kepulauan Meranti.
Syafrizal membenarkan program perjalan umrah dilakukan di Bagian Kesra. Menurutnya tidak ada.orang lain yang datang untuk tanda tangan kontrak selain pihak PT Tanur Muthmainah Tour.
Disebutkan, PT Tanur Muthmainah Tour yang dipimpin terdakwa maju karena ada persetujuan bupati. 'Kalau terdakwa yang maju berarti itu yang persetujuan Pak Bupati (Muhammad Adil)," ucapnya dikutip dari cakaplah.
Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menjelaskan, Fitria Nengsih awalnya sebagai perwakilan PT Tanur Muthmainnah Tour di Selat Panjang sejak tahun 2021. Selanjutnya, tanggal 29 Juli 2022, terdakwa menjadi Kepala Pimpinan Cabang PT Tanur Mutmainnah Tour di Pekanbaru.
Selain di PT Tanur Muthmainnah Tour, Fitria Nengsih juga menjabat sebagai Sekretaris di BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti. Ia merupakan orang kepercayaan Muhammad Adil dan mengetahui Bupati Kepulauan Meranti itu memiliki program memberangkatkan umrah guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi sebanyak 2.000 orang secara bertahap.
Fitria Nengsih ingin PT Tanur Muthmainnah Tour mendapatkan pekerjaan tersebut. Pada medio tahun 2021, terdakwa bersama Muhammad Adil melakukan pertemuan dengan perwakilan pemilik PT Tanur Muthmainnah Tour di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta.
Dalam pertemuan itu, dibicarakan mengenai program dari Muhammad Adil untuk memberangkatkan umrah 2000 orang guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi secara bertahap serta kesanggupan PT Tanur Muthmainnah Tour untuk melaksanakannya. "Terdakwa ditunjuk sebagai sebagai perwakilan PT Tanur Muthmainnah Tour," kata JPU.
Biaya perjalanan umrah itu dianggarkan dalam APBD Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022 dengan kegiatan Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Kepulauan Meranti. Untuk awal diberangkatkan 250 orang.
Memgingat anggaran tidak cukup, pada Mei 2022, Muhammad Adil memerintahkan Bagian Kesra Setdakab Kepulauan Meranti untuk kembali memasukkan kegiatan tersebut dalam Perubahan APBD Tahun Anggarqn 2022. Anggaran disetujui dengan nilai pagu sebesar Rp8.265.000.000.
Kemudian sekitar Oktober 2022, Muhammad Adil memerintahkan Kepala Bagian Kesra Kepulauan Meranti Syafrizal untuk segera melaksanakan perjalanan ibadah umrah dengan PT Tanur Muthmainnah Tour sebagai pelaksananya.
Muhammad Adil juga memerintahkan Mario Handoko selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Serdakab Kepulauan Meranti untuk mengadakan Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umroh pada Bagian Kesejahteraan Rakyat dengan menggunakan E-katalog.
Menindaklanjuti pertemuan dengan perwakilan pemilik PT Tanur Muthmainnah Tour dan PT Hamsa Mandiri International Tours, Fitria Nengsih dan Muhammad Adil pada
November 2022, membicarakan mengenai besaran uang fee yang akan didapatkan oleh Muhammad Adil.
Uang fee itu sebesar sejumlah Rp3 juta dikali dengan jumlah peserta unrah yang berangkat yakni sebanyak 250 orang. Total jumlah fee yang akan didapatkan oleh Muhammad Adil Rp750 juta.
Pada l 16 November 2022, Fitruq memerintahkan Endang Afrina selaku perwakilan PT Tanur Muthmainnah Tour di Kabupaten Kepulauan Meranti) untuk menyerahkan berkas-berkas PT Tanur Muthmainnah Tour. Setelah itu pada 21 November 2022, Terdakwa dan Muhammad Adil bertemu dengan Mario Handono di Pelabuhan Selat Panjang Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pada pertemuan itu, Muhammad Adil memerintahkan untuk mempercepat progres E-Katalog untuk Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah Bagian Kesra Tahun Anggaran 2022. Mario Handono juga diberirahu kalau pekerajaan itu akan dilakukan oleh Fitria Nengsih.
Futria Nengsih selanjutnya menghubungi Mariio Handono dan menyampaikan kalau dirinya akan masuk proses penawaran E-Katalog untuk mendapatkan Paket Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah. Mario Handono mengatakan, diperlukan dua pihak penyelenggara yang mengajukan penawaran tersebut.
"Terdakwa kemudian menghubungi kantor Pusat PT Tanur Muthmainnah Tour untuk meminta persetujuan Henny Fitriani (kakak Reza Fahlevi) untuk menggunakan PT Hamsa Mandiri International Tours, sebagai perusahaan pendamping dalam proses penawaran E-Katalog," kata JPU.
Atas hal ini Henny Fitriani menyetujuinya asalkan yang mendapatkan pekerjaan tetap PT Tanur Muthmainnah Tour. Namun dalam proses pencairan Tahap I yang diajukan oleh terdakwa terdapat kekurangan berkas.
Kendati begitu, sekitar awal Desember 2022, Muhammad Adil memerintahkan Syafrizal untuk dapat melakukan pencairan Tahap I pekerjaan. Syafrizal akhirnya menyetujuinya.
Setelah PT Tanur Muthmainnah Tour menerima pembayaran Rp8.237.500.000, Fitria Nengsih
pada tanggal 13 Januari 2023 sekira pukul 19.00 WIB, menemui Muhammad Adil di Rumah Dinas Bupati Kepulauan Meranti dan menyerahkan uang sebesar Rp750 juta.
Atas perbuatannya itu, Fitria Nengsih diancam dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)