Usai Ketok Sistem Pemilu, Deny Indrayana Diserang Balik MK

Jumat, 16 Juni 2023 | 08:48:58 WIB

BESTIENEWS.COM - Mantan Wamenkumham Denny Indrayana sempat melempar rumor soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang bakal mengembalikan sistem pemilu ke sistem proporsional tertutup. MK pun melakukan serangan balik usai memutuskan pemilu tetap sistem proporsional terbuka.

Sebagaimana diketahui, bulan lalu Denny pernah mengunggah sebuah foto disertai caption soal informasi terkait putusan MK di akun Instagramnya, @dennyindrayana99, pada Minggu (28/5/2023). Denny menyebutnya sebagai 'informasi penting' soal putusan MK terkait pemilu legislatif. Berikut caption yang ditulis Denny dalam akun IG-nya:

Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja.

Namun, pada akhirnya 'informasi penting' yang diterima Denny itu tak terbukti. MK baru saja menolak gugatan sistem sistem pemilu sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023) dikutip dari detik.

Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion. Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu, baik lewat proporsional terbuka maupun proporsional tertutup.

"Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang," ujar hakim MK Saldi Isra.

Langkah MK
Oleh sebab itu, MK memerintahkan 3 langkah dalam memerangi politik uang. Pertama parpol dan anggota DPRD memperbaiki dan komitmen tidak menggunakan politik uang. Kedua penegakan hukum harus dilaksanakan.

"Tanpa membeda-bedakan latar belakangnya," ujar Saldi.

Ketiga masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik tidak menerima politik uang. Hal itu tidak hanya kesadaran dan tanggung jawab pemerintah tapi juga kolektif parpol, civil society, dan masyarakat. MK menyatakan tegas politik uang tidak dibenarkan sama sekali

"Politik uang lebih karena sifatnya yang struktural, bukan karena sistem pemilu yang digunakan. Tidak bisa dijadikan dasar karena sistem pemilihan tertentu," beber Saldi Isra.

Adapun untuk mencegah pragmatisme caleg/parpol, MK menilai parpol harus punya mekanisme seperti menggunakan pemilihan pendahuluan atau mekanisme lain, bisa digunakan unuk menentukan nomor urut calon.

"Berlakunya syarat dimaksud tidak hanya didasarkan kepada kesadaran politik, namun apabila suatu waktu ke depan pembentuk UU mengagendakan revisi atas UU 7/2017, persyaratan tersebut dimasukkan dalam salah satu materi perubahan," ucap Saldi Isra.

Sebagaimana diketahui, gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup. Keenamnya adalah:

1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)

Simak Video 'Kekhawatiran Denny Indrayana Terjawab Lewat Putusan MK':

Respons MK soal Pernyataan Denny
MK menjelaskan alasan baru merespons unggahan eks Wamenkumhan Denny Indrayana terkait rumor hasil putusan UU Pemilu. MK baru merespons lantaran tak ingin diganggu.

"Kenapa baru hari ini kami menyampaikan merespons itu, satu, dalam suasana sensitif jadi ada juga suasana sensitif istilah ketika perkara itu disampaikan itu hakim bener-bener fokus, jadi tidak ingin dulu diganggu oleh situasi ini.

Reaksinya juga macam-macam dari berbagai tempat terhadap itu. Jadi suasana ketika hakim bikin posisi hukumnya itu kami tidak ingin diganggu," kata Hakim Saldi Isra kepada wartawan di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

Saldi mengatakan MK tak ingin masyarakat memberikan penafsiran sebelum putusan gugatan UU Pemilu dibacakan secara resmi. Dia menegaskan pernyataan Denny Indrayana tak benar dan tak sesuai dengan putusan hari ini.

"Yang kedua kalau kami memberikan respon awal nanti orang akan bisa menafsirkan. Oh posisi hakim begini, posisi hakim begini, begini, dan kami sengaja menghindari itu. Makannya kami memilih hari ini," ujar Saldi.

"Pernyataan itu tidak benar karena apa, satu, tanggal itu belum ada putusan belum ada rapat permusyawaratan hakim. Rapat permusyawaratan hakim untuk memutus itu baru terjadi tanggal 7 Juni dan yang paling akhir itu buktinya secara angka tidak tepat, dia mengatakan 6, 3 posisinya itu menjadi 7 1," tambahnya.

Selain itu, dia mengatakan pernyataan Denny Indrayana juga merugikan MK. Dia menegaskan tak ada kebocoran terkait hasil putusan gugatan UU Pemilu.

"Nah, karena fakta sidang hari ini, kami perlu menjelaskan ini, bahwa pendapat itu merugikan kami secara institusi seolah-olah kami membahas itu dan itu bocor ke luar. Diketahui oleh pihak luar," ujarnya.

Dia mengatakan putusan terhadap gugatan UU Pemilu baru diputus pada Rabu (7/6) lalu. Dia menuturkan sebelum tanggal 7 Juni, posisi hakim dan putusan belum ada.

"Nah, fakta hari ini, putusan itu baru terjadi tanggal 7 Juni. Sebelum tanggal 7 Juni itu belum ada posisi hakim. Belum ada putusan. Ini sekaligus mengoreksi karena orang mengatakan sudah ada berbulan-bulan lalu," ujarnya.

MK Bakal Laporkan Denny
MK pun bakal melaporkan Eks Wamenkumham Denny Indrayana ke organisasi advokat yang menaunginya.

"Kami di rapat permusyawaratan hakim sudah mengambil sikap bersama bahwa kami Mahkamah Konstitusi agar ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada," kata Hakim Saldi Isra.

Dia mengatakan laporan itu tengah disiapkan. Dia menyebutkan organisasi advokat Denny Indrayana yang bakal menilai ada atau tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan Denny.

"Jadi Itu sedang disiapkan, mungkin minggu depan akan disampaikan laporan. Biar organisasi advokatnya yang menilai, apakah yang dilakukan Denny Indrayana itu, itu melanggar etik sebagai advokat atau tidak," ujarnya.

Dia mengatakan pihaknya juga berencana mengirim surat ke organisasi advokat Denny Indrayana yang berada di Australia. Dia menuturkan MK tak memilih melaporkan Denny ke polisi lantaran sudah ada laporan terkait hal tersebut.

"Memang ada diskusi perlu nggak kita melaporkan ke polisi? ke penegak hukum ? kami di MK memilih sikap tidak akan melangkah sejauh itu. Biarkan polisi yang bekerja, karena toh kami dengar dari beberapa media sudah ada laporan juga terkait itu," ujarnya.

Respons Denny
Denny Indrayana memuji MK yang memutuskan menolak gugatan terkait UU Pemilu sehingga Pemilu 2024 tetap digelar dengan sistem proporsional terbuka atau coblos nama caleg. Putusan MK itu beda dari rumor yang disebar Denny.

"Alhamdulillah, atas putusan MK tersebut. Putusan yang tetap menerapkan sistem proporsional terbuka itu sesuai dengan harapan saya. Sudah pernah saya sampaikan dalam berbagai kesempatan, saya justru berharap informasi yang saya sampaikan, bahwa MK akan memutuskan kembali penerapan sistem tertutup, berubah dan tidak menjadi kenyataan," kata Denny dalam keterangan tertulis, Kamis (15/6/2023).

Denny Indrayana di Melbourne Australia Foto: Denny Indrayana di Melbourne Australia (dok.Denny Indrayana)
Dia mengatakan putusan MK itu merupakan kemenangan daulat rakyat. Dia berharap unggahannya soal informasi bahwa MK akan memutuskan sistem Pemilu menjadi coblos gambar partai berkontribusi untuk mengawal proses sidang di MK.

"Tentang unggahan social media saya, yang mendapatkan liputan luas, saya berterima kasih kepada rekan-rekan jurnalis dan media massa. Karena, dengan liputan pemberitaan yang meluas itu, mudah-mudahan berkontribusi menjadi pengawalan yang efektif, saat MK memutus lebih cermat dan hati-hati atas permohonan sistem pileg yang sangat strategis tersebut," ucapnya.

"Wajib diapresiasi dan kita harus fair tidak hanya mengkritisi saja, ini adalah salah satu putusan MK yang komprehensif, mudah dibaca alur dan konsistensi logikanya. Satu-satunya argumen yang belum muncul dan menurut saya perlu mendapatkan penguatan adalah, bahwa soal sistem pemilu legislatif adalah open legal policy, yang merupakan kewenangan pembuat UU (Presiden, DPR, dan DPD) yang menentukannya, bukan kewenangan MK," sambung Denny.

Denny juga merespons soal MK yang akan mengadukannya ke organisasi advokat. Dia menilai MK sudah mengambil langkah yang bijak.

"Apresiasi saya karena MK tidak memilih jalur pidana, menggunakan tangan paksa negara, yang artinya memberi ruang terhadap kebebasan berpendapat dan menyampaikan pikiran," ucapnya. (*)

 

Terkini