Istri Jadi Korban KDRT Malah Ditahan, Ternyata Ini Sebabnya

Kamis, 25 Mei 2023 | 09:55:28 WIB

BESTIENEWS.COM - Seorang wanita inisial PB menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya. Kasus KDRT yang dialami PB justru malah membuatnya jadi tersangka dan ditahan.

Pasangan suami istri tersebut saling lapor soal kasus KDRT. Istri yang melaporkan suaminya malah ditetapkan sebagai tesangka dan ditahan di Polres Metro Depok, sementara suamonya tidak ditahan.

Kasus ini mencuat dari postingan akun Twitter. Pengunggah yang mengaku adik korban itu menyebutkan kakaknya malah dijadikan tersangka dan ditahan pihak kepolisian.

Viral di Medsos
Dalam postingan yang beredar seperti dilihat detikcom, Rabu (24/5/2023), postingan tersebut diunggah oleh wanita yang mengaku sebagai adik korban.

Dalam cuitannya, korban sudah menjalin rumah tangga dengan suaminya selama 14 tahun. Selama itu pula, korban mendapatkan perlakuan KDRT dari suaminya. Mulai kepala yang dibenturkan ke tembok, rambut dijambak, hingga mata korban ditaburi bubuk cabai. Dalam postingan tersebut pun diperlihatkan muka korban yang babak belur hingga berdarah.

Karena tak tahan, korban pun membuat laporan ke Polres Depok. Tak terima, pelaku justru membuat laporan serupa terkait perlakuan KDRT di Polres Depok. Alih-alih ada kejelasan, korban disebutkan malah jadi tersangka dalam kasus yang dilaporkan suaminya.

Suami Istri Saling Lapor

Seorang wanita berinisial PB melaporkan suaminya karena kasus KDRT ke Polres Depok. Akan tetapi, sang suami melaporkan balik istrinya hingga keduanya kini berstatus sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pelaporan lebih dulu dilakukan oleh PB. Dalam laporannya, PB mengaku mengalami kekerasan hingga matanya ditaburi bubuk cabai oleh sang suami.

"Iya kejadian awal pada tanggal 26 Februari lalu ya, ada cekcok antara suami istri, kemudian sang suami tersinggung dengan ucapan sang istri dan menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri dan terjadi pergumulan," kata Yogen di Polres Depok, Rabu (24/5).

Cekcok Berujung KDRT
Percekcokan itu kemudian berujung KDRT. Setelah istri disiram bubuk cabai, ia melawan hingga kemaluan suaminya diremas.

"Sang istri terus terdorong, kemudian sang istri meremas dengan keras alat vital suami, untuk melepaskan remasan itu sang suami memukul sang istri. Akhirnya terjadi saling lapor di Polres Metro Depok, yang mana sang istri melapor duluan dan suaminya melapor kemudian," sambungnya.

Kasus ini kemudian diselidiki polisi hingga keduanya jadi tersangka. Dalam perjalanan kasusnya, pihak suami sempat mengajukan restoratif justice sebagai jalan damai, tetapi pihak istri tak datang.

"Dua duanya kami tetapkan sebagai tersangka. Kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice, nah pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut, ditetapkan semua sebagai tersangka," kata Yogen.

Istri Ditahan Polisi
Diberitakan sebelumnya, pasangan suami-istri di Depok ditetapkan sebagai tersangka setelah saling lapor atas kasus KDRT di Polres Depok. Kini, sang istri yang lebih dulu melapor malah ditahan polisi, sedangkan sang suami tidak ditahan.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan alasan penahanan terhadap istri korban sekaligus tersangka KDRT itu.

"Istri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan, tahapan penyelidikan dia sebagai saksi, kemudian naik penyidikan juga tidak kooperatif. Kita panggil tidak hadir, hadirnya pada panggilan kedua dan waktunya sudah mepet. Kita coba RJ (restorative justice) tidak hadir sehingga permasalahan tidak selesai," kata Yogen kepada wartawan di Polres Depok, Rabu (24/5/2023) dikutip dari detik.

Sementara sang suami, kata Yogen, tidak ditahan karena dalam kondisi sakit dan ada dari rekomendasi dari rumah sakit. Sang suami disebut harus menjalani operasi setelah alat kelamin diremas istri dalam KDRT tersebut.

"Untuk penahanan, karena sang suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi. Ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami," kata Yogen.

"Kemudian, karena luka tersebut, kita juga sudah menggunakan dua ahli kedokteran, dari dokter yang tepat dan rutin dilakukan sang suami untuk berobat dari rumah sakit," sambungnya.

Korban Tolak Berdamai
NS selaku ayah PB buka suara soal restorative justice tersebut. NS mengatakan anaknya menolak berdamai karena KDRT yang dilakukan suami sudah berulang-ulang.

"Saya ulang kembali, itu ada rencana RJ (restorative justice), perdamaian dari pihak sana (pihak suami). Pihak pengacara menyampaikan ke kita, karena saya pikir kejadian ini selalu berulang-ulang saya tolak," kata NS di Depok.

"Begitu saya tolak, saya tanya ke pengacara saya, gimana kita harus perlu hadir?, enggak perlu hadir enggak apa-apa. Ya udah kita tidak hadir dong. Karena tidak ada kesepakatan dari kita," tambahnya.

NS mengatakan, ia sering mendapat laporan kalau anak mengalami kekerasan dari sang suami. Akan tetapi ia tidak ingat kapan dan di mana peristiwa itu terjadi.

"Sangat sering (alami KDRT) sampai saya nggak tahu udah ke berapa kali," kata NS.

"Saya kurang tahu (tahun berapa), semenjak mereka menikah anak saya langsung dibawa ke Palembang berapa bulan atau beberapa tahun kemudian itu mulai terjadi dan bukan yang ringan-ringan, hampir sama seperti yang terjadi," tambahnya. (*)

 

Terkini