Ramai di Media Sosial Karyawan Resign Dapat Tagihan Tunggakan BPJS, Ini Kata BPJS Kesehatan

Kamis, 11 Mei 2023 | 13:27:03 WIB

BESTIENEWS.COM - Unggahan gambar bernarasi tentang karyawan yang sudah resign dan mendapatkan tagihan BPJS Kesehatan, ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dibuat oleh akun Twitter ini pada Senin (8/5/2023). 

"Jadi aku tuh gakerja pas bulan maret 2022, tbtb hari ini aku dpt tagihan BPJS tunggakan 13 bulan. Emg pas resign aku lupa lapor npwp dan bpjs lagi biar ga mandiri, kira kira bisa ga ya diurus biar bisa dapat keringanan iuran/jadi vpjs ikut ortu yg masih kerja?," tulis narasi pengunggah.

Beberapa warganet merespons unggahan itu dengan menanyakan soal status kepesertaan BPJS Kesehatan selepas seorang karyawan resign.

"Eh tanya emang ga langsung non aktif ya kalau kita resign bukannya pasti perusahaan non aktifin kepesertaan bpjs kita ya?," tulis akun ini.

Beberapa warganet lain berkomentar soal cara mencicil tunggakan BPJS Kesehatan yang ada.

"Kalo bpjs bisa nyicil pakai program rehab yang ada dimobile jkn," kata akun lain.

Lantas, bagaimana status BPJS Kesehatan selepas karyawan resign? Dan bagaimana cara mencicil tunggakan yang ada?

Penjelasan BPJS
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan, apabila seorang pekerja atau karyawan sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut, maka BPJS-nya akan dinonaktifkan.

"Namun, apabila ternyata BPJS masih aktif, maka pekerja yang bersangkutan dapat meminta surat keterangan sudah tidak bekerja di perusahaan tersebut kepada HRD," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (9/5/2023).

Selain itu, Agustian mengatakan agar pekerja juga mengingatkan HRD perusahaannya tempat dulu dia bekerja agar segera melapor ke BPJS Kesehatan untuk menonaktifkan BPJS tersebut.

Namun, apabila perusahaan belum melakukan penonaktifkan BPJS mantan pekerjanya, maka tagihan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan masih dibebankan kepada perusahaan tempat sebelumnya bekerja.

Mantan pekerja bisa mengalihkan status kepesertaan

Lebih lanjut, Agustian mengungkapkan, apabila mantan pekerja ingin melanjutkan kepesertaan BPJS Kesehatannya, maka yang bersangkutan dapat mengalihkan status kepesertaannya.

"Mereka bisa mengubah status BPJS Perusahaan dari Pekerja Penerima Upah (PPU) menjadi peserta BPJS Kesehatan Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan hak kelas rawat sesuai dengan kemampuan finansialnya," jelasnya.

Untuk proses pindah BPJS perusahaan ke mandiri, bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, pelayanan administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), dan juga kantor BPJS Kesehatan terdekat.

"Namun untuk praktisnya, peserta dapat menghubungi pelayanan administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811 8 165 165," ungkap Agustian.

"Selain itu, peserta juga harus menyertakan syarat-syarat yang diperlukan, termasuk di dalamnya foto atau scan surat keterangan sudah tidak bekerja," sambungnya.

Jika status keikutsertaan BPJS Kesehatan sudah berubah mandiri, maka peserta tersebut wajib membayar iurannya secara mandiri dan sudah tidak dibayarkan melalui perusahaannya lagi.

Cara pindah BPJS Kesehatan PPU ke Mandiri
Dikutip dari Kompas.com (1/5/2023), cara pindah status kepesertaan BPJS Kesehatan dari PPU ke Mandiri bisa dilakukan secara online melalui WhatsApp (PANDAWA). 

Berikut caranya:

Cari nomor WhatsApp PANDAWA sesuai domisili BPJS Kesehatan di Google.
Kirim pesan ke nomor WA PANDAWA sesuai domisili.
Ketik pesan “Halo/Selamat Pagi/Siang.
Nantinya admin PANDAWA akan membalas pesan.
Ikuti setiap petunjuk atau arahan yang diberikan hingga selesai.
Layanan PANDAWA beroperasi setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

Peserta yang memiliki tunggakan bisa mencicil
Agustian menyampaikan, bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan, maka bisa membayar tunggakan iurannya melalui Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB).

"Program REHAB ditujukan untuk peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Mandiri yang memiliki tunggakan dengan total tunggakan 4-24 bulan. Peserta bisa membayarkan tunggakan secara bertahap," ungkapnya.

Ia mengatakan, peserta BPJS Kesehatan bisa menggunakan mekanisme cicilan dengan batas maksimal 12 tahapan.

Kemudian, status peserta BPJS Kesehatan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan dibayarkan lunas.

"Peserta bisa mendaftar program REHAB melalui aplikasi Mobile JKN," kata dia.

Berikut cara mendaftar program REHAB melalui aplikasi Mobile JKN:

Masuk ke akun Mobile JKN peserta.
Pilih menu "Rencana Pembayaran Bertahap".
Setelah itu, nanti akan muncul informasi mengenai program REHAB, total tunggakan, syarat, dan ketentuan program tersebut.
Setelah itu, akan ditampilkan simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta BPJS Kesehatan
Jika berhasil melakukan pendaftaran program REHAB, peserta hanya perlu membayarkan cicilan sesuai dengan ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih.
Setelah tunggakan iuran terbayar luna, status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat aktif kembali. (*)
 

Terkini